BUKU PANDUAN
KONFERENSI MAJLIS WAKIL
CABANG
NAHDLATUL ULAMA
BANGSALSARI
I.
PENDAHULUAN
NAHDLATUL ULAMA
merupakan organisasi keagamaan yang berkembang dengan pesat di bumi tercinta
ini. Hal ini disebabkan karena ketelatenan dan keuletan para ulama dalam mengembangkan
ilmu agama di tengah – tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
NAHDLATUL ULAMA pada
awalnya memang dikenal di lingkungan Pondok Pesantren namun pada
perkembangannya NU lebih dikenal publik karena ikut dalam pergerakan pembebasan
Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) ini dari cengkeraman penjajah.
Secara lambat laun NU semakin mendapat tempat dan perhatian dari semua sisi,
karena pengembangan organisasinya berdasarkan pendekatan kultur dan budaya yang
ada. Perkawinan juga dijalankan berdasarkan misi dakwah dengan keluarga
kerajaan atau keraton yang hampir secara keseluruhan kerajaan yang ada di Indonesia pada
waktu itu adalah menganut agama Hindu.
Sosialisasi perpaduan
ajaran agama dimasa itu sudah berjalan dengan baik. Kultur budaya yang dijalankan
benar-benar membawa pengaruh yang besar bagi NAHDLATUL ULAMA yang berjalan
sekarang.
Dari kondisi dan
perjalanan NAHDLATUL ULAMA yang demikian ini tetap menjadi salah satu
alternatif yang dapat dipertahankan hingga sekarang ini dari sisi pengembangan
organisasi, sehingga figur Ketua/Pemimpin dijajaran NAHDLATUL ULAMA memerlukan
seorang sosok yang benar-benar arif dan mumpuni untuk mengasimilasikan berbagai
kegiatan untuk kepentingan NU kedepan dan mengatur manajemen anggota yang
tersebar di seluruh pelosok negeri ini.
II.
TUJUAN KONFERENSI
Konferensi merupakan
Majlis Permusyawaratan Tertinggi dalam organisasi NU untuk mengatur, membuat
strategi dan program pengembangan NU ke depan.
Konferensi Majlis Wakil Cabang NAHDLATUL ULAMA
bertujuan :
1.
Memilih dan menetapkan Rois Syuriyah dan
Ketua Tanfidziyah masa khidmat lima
tahun kedepan
2.
Menetapkan program-program lima tahun kedepan
3.
Melengkapi susunan pengurus harian
4.
Menetapkan arah kebijakan organisasi
5.
Pencerahan organisasi dan regenerasi
kepengurusan
III. THEMA
“ Melalui konferensi mari Kita tingkatkan
pengabdian pada Bangsa dan Negara Indonesia dengan mengembangkan
ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah “
IV.
WAKTU DAN TEMPAT
KONFERENSI
Konferensi Majlis Wakil Cabang NAHDLATUL ULAMA
dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal :
Ahad, 27 April 2008
M / 20 Rabi’us Tsani 1429 H
Jam :
08.00 – Selesai
Tempat : PP. Darul Arifin Curah
Kalong Bangsalsari
Dengan susunan acara terlampir
V.
PENUTUP
Demikian Buku Panduan konferensi ini kami
susun, segala sesuatu yang belum ditentukan dalam konferensi ini akan
disempurnakan lebih lanjut.
TATA TERTIB
KONFERENSI MAJLIS WAKIL
CABANG
NAHDLATUL ULAMA
BANGSALSARI
Bismillahirrahmanirrohim
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
a. Konferensi
Majlis Wakil Cabang NU Bangsalsari diselenggarakan oleh pengurus Majlis Wakil
Cabang NU masa khidmah 1999 – 2008 (dua periode) pada masa akhir jabatan
selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Konferensi Majlis Wakil Cabang NU
Bangsalsari
b. Konferensi
Majlis wakil cabang NU Bangsalsari diselenggarakan sebagai pelaksanaan pasal 18
ayat e Anggaran Dasar, tentang permusyawaratan untuk kepengurusan di tingkat
Majlis Wakil Cabang dan pasal 39
Anggaran Rumah Tangga tentang pemilihan
pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’
c. Tentang
Quor persidangan untuk mengambil keputusan dan hak suara didasarkan
pasal 54 ayat 6 anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama’, bahwa konferensi adalah
sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah ranting yang ada di tingkat
Majlis Wakil Cabang NU Bangsalsari.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
a. Konferensi
Majlis wakil cabang NU Bangsalsari diselenggarakan pada hari ahad, 27 April 2008 M/20 Rabi’ul
Tsani 1429 H
b. Konferensi
Majlis wakil cabang NU Bangsalsari diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul
Arifin Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari.
Pasal 3
Pimpinan
Konferensi Majlis Wakil Cabang
a. Sidang
Pleno Konferensi Majlis wakil cabang NU dipimpin oleh pengurus Cabang NU Jember
b. Sidang
pleno pemilihan Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah pengurus Majlis Wakil
Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang NU Jember
c. Apabila
pengurus Cabang NU Jember berhalangan hadir, maka pimpinan sidang pleno
ditentukan dan disepakati oleh peserta konferensi
d.
Rapat-rapat
komisi di pimpin oleh peserta rapat komisi atas kesepakatan anggota komisi
Pasal 4
PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT
a.
Persidangan
dan rapat-rapat dalam konferensi Majlis Wakil Cabang terdiri dari sidang pleno
dan komisi
b.
Sidang
pleno dihadiri oleh peserta konferensi
c.
Rapat
komisi dihadiri oleh anggota komisi yang ditetapkan oleh panitia konferensi
d.
Anggota
komisi adalah utusan ranting
e.
Apabila
diperlukan rapat komisi dapat dihadiri oleh peninjau yang berkompenten
f.
Sidang
pleno dan rapat komisi dilaksanakan mengacu pada jadwal yang ditetapkan panitia
konferensi
Pasal 5
RAPAT KOMISI/ SIDANG KOMISI
a.
Rapat
komisi konferensi Majlis Wakil Cabang meliputi
Sidang Komisi A : Membahas program NU lima tahun kedepan meliputi bidang dakwah,
Ma’arif dan Mabarrot
Sidang Komisi B :
Bidang organisasi dalam lima
tahun kedepan
Sidang komisi C :
Bidang fiqh dan syariat faham ahli sunnah wal jamaah
Sidang
Komisi D : Bidang ekonomi
membahas bidang per-ekonomi-an warga NU
Pasal 6
PESERTA KONFERENSI
a.
Peserta
konferensi terdiri dari :
1. Utusan
2. Peninjau
b. Utusan
adalah pengurus ranting yang membawa mandat dari masing-masing ranting NU
c. Peninjau
adalah pengurus MWC dan badan otonom lembaga di tingkat MWC
d. Selama
konferensi berlangsung utusan diwajibkan memakai tanda peserta
Pasal 7
HAK SUARA DAN HAK
BICARA
a. Hak
suara dalam sidang pleno pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah adalah
utusan masing-masing ranting NU dengan hak suara masing-masing 1 (satu) suara
b. MWC
NU mempunyai hak 1 (satu ) suara, baik dalam pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua
Tanfidziyah
c. Hak
bicara dalam sidang pleno adalah utusan ranting
d.
Hak
bicara dalam rapat sidang komisi diberikan pada anggota komisi
Pasal 8
PENCALONAN DAN PEMILIHAN
a.
Sebelum
pemilihan Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah pengurus MWC masa bhakti tahun
1999 s/d 2008 dinyatakan demisioner
b.
Rois
Syuriyah di pilih secara langsung oleh utusan Rois syuriyah ranting yang
memperoleh mandat, tetapi diutamakan Rois Syuriyah ranting itu sendiri
c.
Ketua
Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh utusan Tanfidziyah ranting yang
memperoleh mandat, tetapi diutamakan Ketua Tanfidziyah ranting NU itu sendiri
terlebih dahulu calon ketua tanfidziyah mendapat persetujuian dari Rois
Syuriyah terpilih.
d.
Rois
Syuriyah dan ketua Tanfidziyah terpilih, bertugas melengkapi pengurus mustasyar
A’wan dan harian yang dibantu oleh sekurang-kurangnya 3 anggota formatur yang
dipilih dari dan oleh utusan konferensi
e.
Anggota
formatur bertugas membantu memberikan pertimbangan kepada Rois Syuriyah dan
ketua Tanfidziyah terpilih dalam melengkapi susunan pengurus Majlis Wakil
Cabang
Pasal 9
SYARAT PENCALONAN
a. Aktif
menjadi anggota NU Badan otonomi sekurang-kurangnya selama satu tahun
b. Memiliki
KARTANU
c. Mendapat
dukungan sekurang-kurangnya 4 ranting NU
d. Calon
Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah Majlis Wakil Cabang NU yang mendapat
dukungan harus menyatakan kesediaanya secara tertulis sebelum di pilih
e.
Mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap NU
f.
Tidak
menjalani proses hukum
g.
Tidak
menjadi pengurus partai politik
h.
Tidak
menjadi pengurus cabang NU
i.
Ketua
Tanfidziyah minimal berijazah SLTA/MA/se-derajat
Pasal 10
TATA CARA PENCALONAN DAN
PEMILIHAN
1.
Pemilihan
Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah MWC NU Bangsalsari melalui dua tahapan
yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
2. Tahap
pencalonan
a. Panitia
menyediakan kertas suara yang berstempel MWC NU untuk ditulis nama yang
dicalonkan oleh peserta
b. Setiap
calon dapat mengikuti tahap pemilihan berikutnya apabila memperoleh sedikitnya
tiga suara
c. Apabila
dalam pencalonan hanya terdapat satu calon nama, maka secara langsung menjadi
Rois Syuriyah tanpa melalui tahapan pemilihan
3. Tahap
Pemilihan
a. Panitia
meniapkan kertas suara yang berstempel MWC NU dan memuat urutan nama-nama calon
secara lengkap berdasarkan urutan huruf abjad di atas papan tulis
b. Setiap
calon yang mendapatkan sedikitnya tiga suara, maka berhak mengikuti tahap
pemilihan setelah menyatakan kesediaanya dengan menanda tangani form
kesanggupan menjadi pengurus yang disediakan oleh panitia
c. Pemilihan
ketua Syuriyah dan Tanfidziyah MWC NU dapat dilanjutka apabila terdapat dua
orang atau lebih calon ketua yang sah.
d. Calon
yang mendapat suara terbanyak dalam proses pemilihan tersebut maka dinyatakan
sebagai Rois Syuriyah atau Ketua Tanfidziyah masa khidmah 2008 – 20013
e. Khusus
bagi calon ketua Tanfidziyah yang mengikuti tahapan pemilihan terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari Rois Syuriyah terpilih.
f.
Apabila dalam proses pemilihan tersebut
hanya terdapat satu calon ketua Tanfidziyah yang sah maka calon tersebut
ditetapkan secara aklamasi.
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum di
atur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan sidang
dengan persetujuan utusan konferensi.
Ditetapkan pada :
Hari
Tanggal : Ahad, 27 April 2008
Pimpinan Sidang
KETUA SEKRETARIS
( ) ( )
GARIS BESAR
RANCANGAN PROGRAM KERJA
MWC NU BANGSALSARI
MASA KHIDMAH 2008 –
20013
I.
Organisasi Dan Koordinasi
1.
Prioritas utama bagi pengurus baru untuk
melanjutkan pembangunan kantor MWC NU Bangsalsari sebagai kesekretariatan MWC
NU Bangsalsari. Karena sebagai tulang punggung sentral keadministrasian dan
manajemen organisasi yang tersentralisir
2.
Menginventaris seluruh aset-aset MWC NU
serta mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang mempunyai nilai sejarah atas
perjuangan MWC NU di Bangsalsari
3.
Mengoptimalkan konsolidasi kaderisasi
mulai tingkat MWC NU dan ranting NU serta Badan Otonomi NU di kecamatan Bangsalsari
4.
Mewujudkan lajnah dan lembaga yang
berada di tingkat MWC NU sekaligus memfungsikan sesuai AD/ART NU.
II.
Program Syuriah
1.
Syuriyah di bidang keagamaan
mengoptimalkan Ukhuwah Basyariah dan Watoniyah membimbing dalam
segala aspek
2.
Syuriyah selalu memberikan pemahaman dan
penjelasan yang sama kepada umat (WARGA NU) tentang khittah 1926 secara tepat
dan benar agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang kurang memahami tentang
khittah NU 1926
3.
Syuriyah dalam Mabadi Khoiri,
memasyarakatkan pelaksanaan lailatil ijtima’ sampai ke ranting NU dan
badan otonom NU, serta memberikan wawasan pengertian Ahlussunnah wal Jamaah
pada umat serta mengoptimalkan pengembangan Pondok Pesantren (RMI ) di tingkat MWC NU Bangsalsari.
4.
Mengadakan Bahsul Masail, yang
teratur dan terjadwal, serta mengikuti bahsul masail ditingkat MWC NU,
cabang dan lain-lainnya.
5.
Syuriyah NU, menempatkan dirinya sebagai
pemimpin tertinggi NU, yang berfungsi sebagai pengelola, pengawas dan
mengendalikan organisasi NU, serta penentu kebijakan jam’iyah Nahdhatul Ulama
di segala tingkat.
6. Mengadakan pelatihan aswaja minimal 2x selama masa
khidmah
III. Program
Tanfidziyah Meliputi :
1. Bidang
Dakwah
a. Membentuk
lembaga dakwah di tingkat MWC NU dengan cara yang proporsional/keahlian bagi
para kader yang mempunyai wawasan luas tentang Ahlussunah Wal Jamaah,
serta khittah 1926
b. Mengadakan
pelatihan Da’i dan para Khotib Jum’at sesuai dengan sistem dan metode yang
sangat dibutuhkan
c. Menjalin
Ukhuwah Insaniyah, Ukhuwah Islamiyah dengan siapapun dengan tidak
meninggalkan prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah
d. Mengadakan
peringatan pada hari-hari besar Islam dan harlah NU setiap tahun
e. Membentuk
jaringan komunikasi dan informasi melalui media radio, majalah dan surat kabar NU.
2. Bidang
Ma’arif
Pendidikan
(Ma’arif NU) bertujuan menciptakan pendidikan yang berorientasi pada akhlakul
karimah serta kehidupan dunia dan akherat yang berimabng (Balance), cerdas,
dinamis, dan proporsional untuk ini pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama
yang di bawah naungan Ma’arif NU harus :
a. Pengurus
kantor Ma’arif di tingkat MWC NU harus orang-orang yang ke-NU-anya tidak
diragukan lagi, baik pengalaman dan keaktifan dalam dunia pendidikan.
b. Menginventarisir
guru-guru di naungan Ma’arif mulai TK/TPQ/TPA, SD/MI, SMP /MTs,
SMU /MA se-MWC NU Bangsalsari
c. Setiap
empat bulan mengadakan penyuluhan dan menyelenggarakan bimbingan sesuai dengan
tingkatnya.
d. Memberi
bimbingan pada guru madrasah diniyah di pesantren-pesantren atau luar pesantren
e. Mengadakan
kerja sama yang baik serta koordinasi dengan cabang Ma’arif NU di jember
f.
Mengadakan trainning - trainning
kepada guru-guru disesuaikan dengan tingkatan di Ma’arif.
g. Mewajibkan
kepada sekolah yang bernaung dibawah Ma’arif NU memberikan mata pelajaran
ke-NU-an.
h. Mengupayakan
putra-putri warga NU masuk di sekolah Ma’arif NU
i.
Mengupayakan bantuan kepada Dinas atau
Depag, bagi sekolah-sekolah yang sangat membutuhkan baik sarana maupun
prasarana
j.
Mengupayakan guru dibawah naungan
Ma’arif NU mendapat bantuan honor setiap bulan
k. Mengikutsertakan
para guru Ma’arif dalam trainning-trainning, penataran, seminar atau
sarasehan apabila ada peluang/undangan
3. Bidang
Mabarrot/Sosial
a. Melakukan
usaha-usaha kerja sama dengan lembaga yang membidangi masalah sosial
b. Pengorganisasian
yang terarah untuk menyalurkan masalah zakat, infaq, dan sodaqoh
c. Membantu
warga NU dan masyarakat dalam mengatasi siswa-siswi atau murid-murid yang putus
sekolah untuk mencari bapak asuh/donatur tetap. Sehingga mereka dapat
melanjutkan pendidikan
d. Menginventarisir
dan mengelola aset-aset NU dalam bidang waqfiyah, hibah dan wasiat
agar lebih berguna dan manfaat untuk kesejahteraan umat.
e. Membentuk
badan dana atau peduli bencana alam atau umat yang terkena musibah
f.
Kerja sama dengan otonom NU di semua
tingkatan untuk memberi santunan kepada anak yatim piatu putra-putri warga NU
yang membutuhkan bantuan ( pertolongan )
g. Berusaha
dan meningkatkan jiwa tawwan kepada warga NU dan masyarakat.
4. Bidang
Ekonomi
Dalam
menghadapi krisis ekonomi yag tidak pernah terselesaikan pada saat ini, sangat
memprihatinklan dampaknya kepada warga NU, untuk itu bidang ekonomi sangat
diperlukan :
a. Membentuk
badan usaha perekonomian rakyat melalui pra koperasi (Koperasi)
b. Mengoptimalkan
kowanu (Koperasi Warga NU) MWC NU yang saat ini tidak dikelola
c. Memanfaatkan
para pengusaha NU membantu dan rasa kepedulian bagi perekonomian warga NU yang
mayoritas di pedesaan terutama dalam bidang pertanian
d. Mengadakan
pelatihan-pelatihan tentang perekonomian atau perkoperasian warga NU atau kader
NU sehingga menjadi warga NU yang mandiri.
Demikian
garis-garis besar rencana pengurus MWC NU Bangsalsari selama masa bhakti.
Jember, 3 Pebruari 2008
Tim Stering Komite
KETUA NOTULIS
( ) ( )